Masyarakat kita, sejak zaman
sebelum kedatangan Islam yang didakwahkan oleh para wali memiliki budaya
bancakan/ selamatan. Bancakan yang mereka laksana-kan di samping pada acara
tingkepan sebagaimana yang disebutkan dalam bab yang telah lalu ada lagi
bancakan-bancakan yang lain, di antaranya :
a. Bancakan
pada saat bayi baru lahir, disebut brokohan.
b. Bancakan
pada saat bayi lepas pusernya, disebut pupak puser.
c. Bancakan
pada saat bayi berusia 35 hari, disebut selapan bayi.
d. Bancakan
pada saat bayi berusia 90 hari, disebut telung wulane bayi.
e. Bancakan
pada saat bayi berusia 210 hari, disebut pitung wulane bayi.
f. Bancakan
pada saat bayi berusia 13 bulan, disebut pendak tahun.
Ada juga orang tua yang
mengadakan bancakan dalam acara hari ulang anaknya. Mereka menyebutnya “bancaan
tiron”. Sebagian warga kita ada yang ikut-ikutan mengadakan peringatan ulang
tahun dengan acara dan upacara yang dikemas secara khusus untuk kegiatan itu.
Pertanyaan penting yang perlu
dijawab sehubungan dengan masalah ini adalah : apakah ada dasar berupa dalil
dari syara’ mengenai acara peringatan hari ulang tahun kelahiran? kalau tidak
ada, bagaimana hukumnya orang Islam mengadakan acara ulang tahun itu?
Kaum Ahlussunnah Wal Jamaah
memandang tradisi semacam ini dengan sikap proporsional, yaitu dengan pendirian
bahwa di dalam selamatan itu ada unsur-unsur kebaikan, di antaranya:
menyampaikan tahni’ah/ucapan selamat kepada sesama muslim, mempererat kerukunan
antara keluarga dan tetangga, menjadi sarana sedekah dan bersyukur kepada
Allah, serta mendo’akan si anak semoga menjadi anak yang shalih dan shalihah.
Ini semua tidak ada yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Maka jika ditanyakan, apakah
ada dalil syara’ mengenai peringatan ulang tahun kelahiran? Jawabnya ada, yaitu
dalil qiyas, yakni mengqiyaskan masalah ini dengan perilaku sahabat nabi. Imam
Bukhari meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka’ab bin Malik menerima kabar
gembira dari nabi saw. Mengenai penerimaan taubatnya, maka sahabat Thalhah bin
Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat (tahni’ah).
Berdasarkan riwayat tersebut,
maka hukum peringatan ulang tahun adalah mubah, bahkan sebagian ulama
mengatakan sunnah hukumnya, namun dengan catatan : selama tidak ada hal-hal
yang munkar di dalamnya. Misalnya : menyalakan lilin, memasang gambar patung (walaupun
berukuran kecil) di tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat
permainan musik) yang diharamkan. Karena hal tersebut termasuk syi’ar
orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.
Dasar pengambilan hukum seperti
tersebut di atas adalah keterangan dari kitab “al-iqna’” juz I hal. 162 :
قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ
لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ
وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ
عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ
يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ
فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى
ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ
بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ
لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ
التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ
سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ
مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ
لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.
Artinya :
“Imam Qommuli berkata : kami
belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan
selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu,
sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri
memberi jawaban tentang masalah tersebut : memang selama ini para ulama
berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah
dan tidak bid’ah, Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan
bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat
satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata : “Maa ruwiya fii qaulin nas”
dan seterusnya, kemudian meriwayatkan bebrapa hadits dan atsar yang
dla’if-dla’if. Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil
tentang tahni’ah. Secara umum, dalil dalil tahni’ahbisa diambil dari adanya
anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan
kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari
hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik
sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat, ketika menerima
kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka
sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat
kepadanya”.
Casino | Harrah's Cherokee Casino Resort
Welcome to Harrah's Cherokee Casino 아산 출장샵 Resort! Our hotel is nestled in the heart 전라북도 출장마사지 of 강원도 출장샵 Great Smoky Mountains 사천 출장안마 of Western North Carolina. Offering a variety of 부천 출장안마 amenities,